Dikatakan Lienda, woro-woro dilakukan menggunakan mobil dan menyusuri seluruh jalan di Kota Depok. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berdiam di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Selanjutnya, ucapnya, Satpol PP Kota Depok juga melakukan penutupan sementara panti pijat, warnet, kafe, tempat karaoke, pasar tumpah, sarana olahraga, serta pemancingan. Mengingat, tempat tersebut merupakan lokasi berkumpulnya masyarakat.
“Kami imbau kepada masyarakat yang berada di tempat ramai untuk membubarkan diri dan tidak lagi berkumpul,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Covid Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menambahkan, pihaknya bersama Tim Satgas Satpol PP hingga kini sudah mendatangi 17 tempat pijat refleksi, satu salon kecantikan, dan 12 warnet. Selain itu juga ke sembilan tempat hiburan malam, satu tempat pemancingan, dan satu sarana olahraga.
“Sudah kami imbau dan minta untuk tutup sementara selama pandemi Covid-19 sebagai upaya pencegahan,” tandasnya./*red
Comment