by

Pemutusan Kerjasama Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan Tidak Ada di Depok

SUARA JABAR SATU.COM | DEPOK – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, Irfan Qadarusman menegaskan, masyarakat Kota Depok peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya. Menurutnya, hingga kini di Kota Depok tidak ada fasilitas kesehatan yang memutus kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Bahkan kami tahun ini melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga, sehingga bertambah jadi 19 rumah sakit yang bekerjasama dengan kami. Adanya pemberitaan sejumlah rumah sakit diberbagai wilayah yang memutus kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar,” jelasnya, Rabu (09/01/19).

Dikatakanya, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Salah satu syarat dari kontrak adalah akreditasi dari rumah sakit tersebut.

“Jadi pemutusan kerjasama itu kepada fasilitas kesehatan yang belum memenuhi akreditasi dan akreditasi tersebut berdasarkan penilaian dan rekomendasi Kementerian Kesehatan. Jika ada ada yang mengaitkan dengan defisit tidak benar,” katanya.

Lebih lanjut, ujarnya, hingga saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kemudian, sambungnya, bukan hanya akreditasi saja, ada juga rumah sakit yang diputus kerjasamanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi. Dalam proses ini juga, pihaknya mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat. Selain memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

“Akreditasi ini untuk pelayanan kepada masyarakat juga seperti sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat,” jelasnya.

Kendati begitu, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS sampai Juni 2019. Untuk itu, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam peraturan menteri,” tandanya./hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *