by

Pemberlakuan Denda 10 Juta untuk Pelanggar Jam Malam di Depok

CITRADEPOK.COM | DEPOK – Sehubungan dengan diberlakukannya jam malam di Kota Depok untuk mengurangi angka penularan corona, maka segala aktifitas masyarakat yang sifatnya langsung akan dibatasi hingga jam 18.00 Wib.

Kebijakan yang sudah mulai berjalan beberapa hari ini ternyata belum sepenuhnya dipatuhi oleh warga Depok. Terbukti masih banyak titik-titik lokasi yang menjadi tempat untuk orang berkumpul.

Padahal kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda Depok ini berdasarkan penetapan zonasi yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 RI dengan perhitungan setiap minggu berdasarkan 14 indikator dan Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah.

Zona merah merupakan wilayah yang dianggap beresiko tinggi terjadi penularan virus corona. Berdasarkan inilah maka Walikota Depok Mohammad Idris langsung mengeluarkan Keputusan Walikota.

Adapun Peraturan Walikota Depok Nomor 60 Tahun 2020 membatasi layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket hingga jam 18.00 Wib dan aktivitas warga sampai jam 20.00 Wib.

Sejak Agustus 2020 kasus Covid di Depok memang mengalami kenaikan yang cukup mengkhawatirkan. Kurangnya kesadaran warga Depok untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi salah satu penyebabnya.

Oleh karena itulah, Pemda Kota Depok harus mengambil langkah tegas bagi warga ataupun tempat usaha yang melanggar ketentuan jam malam ini.

Bagi para pelanggar kebijakan, Pemda Kota Depok akan mengenakan denda administratif maksimal Rp 10 juta.

Walikota Depok dalam keterangan persnya berharap bahwa pemberlakuan denda ini bukan untuk menakut-nakuti warga, akan tetapi mengharapkan kerja sama warga Depok agar dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten./ ICP

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *