by

Banggar DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Anggaran & Sahkan Reperda TA 2022, Agar Lebih Menjamin Tercapainya Sasaran Jangka Pendek dan Menengah

-Depok, Pemkot-153 views

CITRADEPOK.COM | DEPOK – DPRD Kota Depok menggelar rapat Paripurna pada hari Kamis (30/9/2021) di Gedung A DPRD Depok. Dalam rapat paripurna tersebut, pihak anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi yang ada di badan anggaran (Banggar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan APBD 2021 dan penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam perubahan APBD Tahun 2022 ada tambahan sebesar Rp 3,3 triliun rupiah. Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra saat memimpin jalannya sidang paripurna yang dilakukan secara hybride dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya pandemic Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok banyak perubahan.

Berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021, hal itu terjadi akibat terjadi musibah Covid-19 dan Capaian realisasi yang rendah merupakan akibat dari pergeseran dan perubahan antar program dan jenis belanja modal,” paparnya.

Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra berharap, dengan adanya perubahan tahun anggaran 2021 ini, semoga APBD DEPOK TA 2022 dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran dan rencana kerja Pemerintah Kota Depok baik dalam jangka pendek atau pun menengah yang tertuang dalam program RPJMD.

Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Dikesempatan itu, anggota Banggar DPRD Kota Depok Yuni Indriany mengatakan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot, maka Banggar DPRD Depok telah menyampaikan beberapa hasil kesepakatan pembahasan, di antaranya adalah, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.

Untuk pos pendapatan sebutnya, sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260.

Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau naik sebesar Rp 340.514.833.260.

“Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” urainya menjelaskan.

Dia juga mengatakan, terdapat ada beberapa catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu, penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19 terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.

Pengesahan Raperda tentang Nota Keuangan APBD 2021 ke APBD TA 2022 adalah upaya perwujudan Rencana Program Jangka Panjang RPJP) 2004 – 2024 di revisi 2006 – 2026 dan realisasi target – target Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun sekali tercapai.

Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD Depok melebihi 2/3 sebagaimana diatur dalam pasal 147 ayat (1) Perda No, 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, sehingga rapat paripurna memenuhi qourum dan tercapai berjalan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan./tvs

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *